Eva Kusuma Sundari : Ada Demoralisasi Publik di KPK
Dugaan adanya intervensi dan pelanggaran kode etik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Anas Urbaningrum mengundang komentar dari Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari. Menurutnya, ada demoralisasi publik bila KPK terbukti tidak steril dari intervensi lembaga lainnya.
Sebagai lembaga super body, hendaknya KPK menjaga independensinya dan tidakboleh disusupi oleh kepentingan lain di luar KPK. Intervensi dan pesanan dalam bentuk apa pun sudah semestinya tidak bisa masuk ke komisi antirasuahtersebut. Eva yang ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/2) kepada pers mengatakan, KPK harus lebih lugas lagi menegakkan aturan main di internalnya.
“Harapan saya, kasus ini tidak membawa kita pada spekulasi-spekulasi. Tapi dewan etik harus segera bekerja. Kemudian dengan temuan-temuan fakta, bukan dugaan-dugaan, itu yang bisa kita simpulkan,” tutur Eva.
Ini artinya, bila dewan etik di KPK sudah bekerja menyelidiki kebocoran Sprindik dan dugaan adanya intervensi, maka KPK harus segera menjelaskannya ke publik dengan transparan. Temuan-temuan itu memang harus menyangkut fakta pelanggaran kode etik. Dengan begitu, masyarakat mengetahui betul persoalan yang terjadi di internal KPK.(mh)/foto:iwan armanias/parle.